Tempat Penampungan TKI Ilegal Digerebek, 42 Orang Diamankan 1 Dijadikan Tersangka
Sabtu, 02 Juli 2022 - 19:31 WIB
Dijelaskan dia, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya calon TKI di ruko yang belum diketahui pemiliknya. Dari 42 orang TKI itu, 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka Muksin, cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui palabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia, dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," jelasnya.
Baca: Jadi Tekong TKI Ilegal, Seorang ASN Pemprov Kepri Ditangkap
Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap, akan diberangkatkan dengan jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta. Semua perjalanan itu diatur oleh tersangka Muksin.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 20 taun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka Muksin, cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui palabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia, dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," jelasnya.
Baca: Jadi Tekong TKI Ilegal, Seorang ASN Pemprov Kepri Ditangkap
Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap, akan diberangkatkan dengan jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta. Semua perjalanan itu diatur oleh tersangka Muksin.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 20 taun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :