Tersandung Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD, Mantan Bupati Inhil Ditahan

Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:58 WIB
Indra Muklis ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp4,2 miliar. Kejari Inhil telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain Indra, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain yakni Zainul Ihwan (ZI) yang merupakan Direktur BUMD PT CGM. ZI sendiri sudah ditahan.

Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi APBD Inhil. "Dia ditahan dari 30 Juni hingga 19 Juli 2022 di Lapas Kelas IIA Tembilahan,"imbuhnya. Baca juga: Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19

Pemeriksaan terhadap Indra Muklis sempet terkendala karena mangaku sakit jantung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementera Zainul Ihwan sudah ditahan terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!