Menantang Maut! 3 Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan Nyaris Dihantam KA Argo Parahyangan

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:35 WIB
Baca juga: 7 Cara Aman Melewati Perlintasan Kereta Api

Mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Kerugian lainnya banyak kalau sampai pemotor itu tertabrak kereta. Seperti perjalanan kereta terganggu, terus lokomotif rusak, dan yang lalinnya," kata dia.

Menurutnya perlu ada bentuk pengawasan lain dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik di perlintasan sebidang. Tujuannya untuk menekan pelanggaran yang dilakukan khususnya oleh pemotor serta memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan yang nekat nerobos pintu perlintasan kereta api.

"Kami berharap kepolisian agar bisa segera memasang E-TLE tahap tiga di perlintasan sebidang, selain dipasang di persimpangan jalan dan di jalan tol," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!