Respons UU HKPD, Adnan Soroti Belanja Pegawai dan Mandatory

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:17 WIB
Lanjut Adnan , misalnya pada belanja pegawai yang ditetapkan tidak boleh lebih dari 30 persen. Aturan ini tentunya sangat berat untuk daerah ikuti, apalagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masuk dalam komponen belanja pegawai.

"APBD daerah yang besar hingga 40 miliar mungkin tidak masalah dengan 30 persen namun bagaimana dengan daerah yang mengharap dari Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)," terang Adnan.

Kondisi ini juga ditambah dengan beban P3K yang oleh kebijakan pusat penggangarannya diserahkan ke pemerintah daerah. Belum lagi dengan rencana penghapusan honorer menjadi P3K atau outsourching, kondisi ini akan menambah anggaran belanja pegawai.

"Kami memberikan saran agar dalam PP tersebut perlu dibuatkan klasifikasi daerah terkait belanja pegawai ini. Daerah yang APBD dan PAD kuat boleh diangka 30 persen namun untuk daerah yang masih mengandalkan TKDD ini perlu dibuatkan aturan main khusus," harap Sekjen APKASI ini.

Terkait belanja mandatory yang menstandarkan biaya infrastruktur sebesar 40 persen juga menjadi kendala di pemerintah daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!