Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:18 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan 3 tersangka kasus korupsi Dana Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (30/06/2022) siang. iNews TV/Budi
TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan 3 tersangka kasus korupsi Dana Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (30/06/2022) siang.

Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, negara dirugikan sebesar Rp747.647.000. Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang juga sudah mengembalikan uang sebesar 259.067.000, yang dititipkan ke Kejari Tebo.



Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka yakni Sardi selaku Ketua PNPM Arta Makmur, Barokah, Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty Bendahara PNPM Arta Makmur.

"Penahanan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print - 32/L.5.17/Ft.1/06/2022," kata Wawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!