Ponsel Hasil Curian dari Perempuan yang Dibunuh di Tangsel Hanya Dijual Rp30 Ribu

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:00 WIB
Baca juga: Kronologi Wanita Penghuni Kos Tewas Ditikam Pencuri di Serpong

Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam membunuh korban dengan sembilan tusukan pada tubuh korban.

Di lokasi kejadian polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dan gagang pisau yang masih bersimbah darah. "Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.

Sementara dua tersangka lainnya berinisial J selaku penadah, dan satu tersangka berinisial S, merupakan perantara pelaku dan penadah.

Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, dan Pasal 365 dengan ancaman 5 tahun. Sementara dua tersangka lainnya, J dan S, disangkakan dengan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!