Ponsel Hasil Curian dari Perempuan yang Dibunuh di Tangsel Hanya Dijual Rp30 Ribu

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:00 WIB
loading...
Ponsel Hasil Curian...
Para tersangka pembunuhan perempuan di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Pembunuhan dipicu pencurian sebuah ponsel yang dijual seharga Rp30 ribu. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Pembunuhan perempuan di Serpong Utara, Tangerang Selatan, dipicu pencurian sebuah ponsel. Mirisnya, ponsel korban dijual tersangka hanya dengan harga Rp30 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku AJL (38) niatnya hanya mencuri ponsel korban. Namun karena korban SL (35) melawan, pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali. Pelaku kemudian membawa handphone dan menjualnya kepada penadah.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Indekos Serpong Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan pengejaran, polisi menangkap tiga orang, yakni AJL dan S dan J. AJL melalui S menjual handphone hasil perampokan dan pembunuhan kepada J milik korban seharga Rp30 ribu untuk makan.

“Betul, dijual seharga Rp30.000. Untuk makan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (25/6/2022), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku eksekutor AJL (38) hendak mengambil barang berupa handphone milik korban.

Baca juga: Kronologi Wanita Penghuni Kos Tewas Ditikam Pencuri di Serpong

Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam membunuh korban dengan sembilan tusukan pada tubuh korban.

Di lokasi kejadian polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dan gagang pisau yang masih bersimbah darah. "Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.

Sementara dua tersangka lainnya berinisial J selaku penadah, dan satu tersangka berinisial S, merupakan perantara pelaku dan penadah.

Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, dan Pasal 365 dengan ancaman 5 tahun. Sementara dua tersangka lainnya, J dan S, disangkakan dengan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuhan Alvaro Didorong...
Pembunuhan Alvaro Didorong Rasa Cemburu Ayah Tiri
11 Jenazah Pendulang...
11 Jenazah Pendulang Emas yang Dibunuh KKB Ditemukan di 5 Tempat Berbeda
Polisi Tangkap Tersangka...
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan Sandy Permana
Rekomendasi
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Dr. Suzanne Huurman,...
Dr. Suzanne Huurman, Satu-Satunya Kepala Medis Perempuan di Piala Dunia 2026
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved