3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup Permanen
Rabu, 29 Juni 2022 - 11:21 WIB
Tak hanya itu, terkait aturan ini juga diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 terkait unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya. Baca juga: Kasus Promo Miras, Holywings Ogah Berikan Pendampingan Hukum ke Tim Kreatifnya
“Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir ekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” ungkapnya.
Untuk langkah selanjutnya, penutupan dan penyegelan akan dilakukan hari ini di tiga outlet yang tersebar di Kabupaten Tangerang. Baca juga: Holywings Dapat Kembali Beroperasi di Jakarta, Ini Syaratnya
”Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
“Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir ekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” ungkapnya.
Untuk langkah selanjutnya, penutupan dan penyegelan akan dilakukan hari ini di tiga outlet yang tersebar di Kabupaten Tangerang. Baca juga: Holywings Dapat Kembali Beroperasi di Jakarta, Ini Syaratnya
”Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
(ams)
Lihat Juga :