Ratusan Buruh Geruduk Kompleks Perumahan Pejabat PT Pertamina

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:12 WIB
Koordinator Aksi Buruh, Hadi Haris Kiandy mengatakan, buruh ingin upah mereka ditentukan secara Bipartit, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 90A UU Cipta Kerja, di mana nominal kenaikan upah mesti diatur bersama.

"Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 90A UU Cipta Kerja, di mana nominal kenaikan upah diatur berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan buruh," katanya, Selasa (28/6/2022).

Baca: Demo Revisi UMK, Buruh di Bandung Barat Sweeping Pabrik

Dalam aksinya, massa buruh juga menolak kebijakan penghapusan santunan pekerja Migas di area Pertamina pada tahun 2023. Mereka juga menuntut dibayarkan uang kompensasi yang diatur PP Nomor 35 tahun 2021.

"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melanjutkan aksi dengan mogok kerja dan mendirikan tenda di depan perumahan pejabat Pertamina ini," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!