Sekkab Lutra Ikuti Sosialisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Selasa, 28 Juni 2022 - 21:42 WIB
Sekkab Lutra, Armiadi, mengikuti sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6/2022). Foto/Dok Pemkab Luwu Utara
LUWU UTARA - Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara (Lutra) , Armiadi, mengikuti sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6/2022).
Kegiatan itu dihadiri oleh Sekertaris Provinsi Abdul Hayat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Asthera Primanto Bhakti, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Angg https://makassar.sindonews.com/read/775619/713/diskominfo-toraja-utara-belajar-penerapan-tte-ke-luwu-utara-1653120303 ota DPD RI Ajiep Padindang, Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, serta Bupati/Wali Kota se-Sulsel dan Sulteng.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Luwu Utara Terendah di Tana Luwu
Sekprov Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi terhadap regulasi yang berlaku.
"Dengan menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan sinergitas tercipta secara optimal dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujar dia.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asthera Primanto Bhakti, pada kesempatan itu menyampaikanSosialisasi UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien. Di samping itu, mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.
Kegiatan itu dihadiri oleh Sekertaris Provinsi Abdul Hayat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Asthera Primanto Bhakti, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Angg https://makassar.sindonews.com/read/775619/713/diskominfo-toraja-utara-belajar-penerapan-tte-ke-luwu-utara-1653120303 ota DPD RI Ajiep Padindang, Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, serta Bupati/Wali Kota se-Sulsel dan Sulteng.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Luwu Utara Terendah di Tana Luwu
Sekprov Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi terhadap regulasi yang berlaku.
"Dengan menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan sinergitas tercipta secara optimal dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujar dia.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asthera Primanto Bhakti, pada kesempatan itu menyampaikanSosialisasi UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien. Di samping itu, mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.
Lihat Juga :