Ratusan Eks Ketua RT/RW di Makassar Unjuk Rasa Tagih Insentif
Selasa, 28 Juni 2022 - 17:59 WIB
Mantan Ketua RW 03 Kelurahan Rappojawa Kecamatan Tallo, Edy, mengemukakan hal serupa. Kata dia, dirinya masih bekerja mendukung semua program pemerintah pada bulan Maret. Sehingga sudah sepantasnya insentif itu mereka terima sebagai bagian dari hak telah menjalankan kewajiban.
"SK (Surat Keputusan) RT/RW yang ditandatangani oleh Lurah diperkuat oleh Camat, itu berakhir 23 Maret. Fakta di lapangan kami masih bekerja di Maret, masih menagih retribusi sampah, membantu program pemerintah untuk mengajak warga vaksinasi," ungkap dia.
Dia menyayangkan tidak adanya informasi yang disampaikan terkait masa kerja mereka yang digantikan oleh Pj Ketua RT/RW yang baru.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kantongi 5.975 Nama Pj Ketua RT/RW
"Kenapa di tanggal 1 Maret kami tidak dipanggil untuk disampaikan bahwa tidak usah lagi bekerja. Bakan usulan lorong wisata itu Pak Lurah masih minta ke kami tanggal 20 Maret," jelasnya.
Dia menyebut, ada Pj Ketua RT/RW yang sudah menerima insentif bulan Maret. Padahal menurutnya, Camat selaku pengguna anggaran tidak memiliki dasar untuk membayar insentif Pj lantaran mereka baru bekerja di atas tanggal 23 Maret.
"Itukan pelanggaran, dibayarkan pada orang tidak bekerja. Sementara statement wali kota menyatakan bahwa silakan Camat Lurah menilai kembali RT/RW lama yang bekerja. Kalau dia bekerja, bayarkan insentifnya," tutur dia.
"SK (Surat Keputusan) RT/RW yang ditandatangani oleh Lurah diperkuat oleh Camat, itu berakhir 23 Maret. Fakta di lapangan kami masih bekerja di Maret, masih menagih retribusi sampah, membantu program pemerintah untuk mengajak warga vaksinasi," ungkap dia.
Dia menyayangkan tidak adanya informasi yang disampaikan terkait masa kerja mereka yang digantikan oleh Pj Ketua RT/RW yang baru.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kantongi 5.975 Nama Pj Ketua RT/RW
"Kenapa di tanggal 1 Maret kami tidak dipanggil untuk disampaikan bahwa tidak usah lagi bekerja. Bakan usulan lorong wisata itu Pak Lurah masih minta ke kami tanggal 20 Maret," jelasnya.
Dia menyebut, ada Pj Ketua RT/RW yang sudah menerima insentif bulan Maret. Padahal menurutnya, Camat selaku pengguna anggaran tidak memiliki dasar untuk membayar insentif Pj lantaran mereka baru bekerja di atas tanggal 23 Maret.
"Itukan pelanggaran, dibayarkan pada orang tidak bekerja. Sementara statement wali kota menyatakan bahwa silakan Camat Lurah menilai kembali RT/RW lama yang bekerja. Kalau dia bekerja, bayarkan insentifnya," tutur dia.
Lihat Juga :