Meski Diprotes DKI Tetap Buka PPDB Jalur Zonasi dengan Syarat Usia
Kamis, 25 Juni 2020 - 13:26 WIB
Semua yang diatur dalam PPDB DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2018. (Baca juga: PPDB DKI Jalur Zonasi Dibuka 25-27 Juni)
Aturan serupa juga berlaku untuk jalur afirmasi. Kriteria usia juga digunakan di jalur prestasi akademik dan luar Jakarta. Apabila calon peserta didik baru di jalur ini melebihi daya tamping dilakukan seleksi berdasarkan peralihan nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda dan waktu mendaftar.
"Setiap kegiatan pasti ada kendala. Kami melakukan ini tentu bukan tanpa evaluasi dari sebelumnya. Kami akan mengevaluasi kembali untuk 2021," kata Nahdiana.
Aturan serupa juga berlaku untuk jalur afirmasi. Kriteria usia juga digunakan di jalur prestasi akademik dan luar Jakarta. Apabila calon peserta didik baru di jalur ini melebihi daya tamping dilakukan seleksi berdasarkan peralihan nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda dan waktu mendaftar.
"Setiap kegiatan pasti ada kendala. Kami melakukan ini tentu bukan tanpa evaluasi dari sebelumnya. Kami akan mengevaluasi kembali untuk 2021," kata Nahdiana.
(jon)
Lihat Juga :