Meski Diprotes DKI Tetap Buka PPDB Jalur Zonasi dengan Syarat Usia

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:26 WIB
Syarat usia dalam seleksi PPDB jalur zonasi di Jakarta tetap dilakukan karena daya tampung di sekolah negeri terbatas. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Jakarta mulai dibuka hari ini, Kamis (25/6/2020) hingga Sabtu (27/6/2020). Sistem zonasi dengan syarat usia tetap dilakukan meski diprotes orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, syarat usia dalam seleksi PPDB jalur zonasi di Jakarta tetap dilakukan karena daya tampung di sekolah negeri terbatas.



Menurutnya, sistem itu mengakomodir seluruh lapisan. Untuk itu, setelah jalur zonasi dengan jarak diterapkan, maka seleksi usia digunakan untuk menentukan kuota sekolah. (Baca juga: Server Lemot Jadi Keluhan PPDB Online Jalur Zonasi)

"Seleksi menggunakan usia itu, yang tertinggal adalah yang muda. Sementara seleksi dengan nilai, yang tertinggal itu adalah nilai yang kecil. Kami memakai usia karena memang usia itu variabel yang netral, yang enggak bisa diintervensi apapun," jelasnya, Kamis (25/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!