Rumah Diduga Milik Ayah Bejat yang Hamili Anak Kandung di Garut Dibakar Massa
Selasa, 28 Juni 2022 - 09:18 WIB
GARUT - Aksi warga membakar sebuah rumah di Kabupaten Garut terekam video. Rumah yang dibakar tersebut diduga milik AR (42), ayah bejat yang menghamili anak kandungnya sendiri.
Diketahui, AR warga Kampung Sebrod RT03 RW06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Ia diciduk pihak berwajib lantaran menghamili putri kandungnya, AT (15). Saat ini usia kehamilannya lima bulan.
Alpi, warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, menyebut rumah yang terbakar dalam video merupakan kediaman pelaku. "Rumah pelaku," kata Alpi merujuk pada rumah yang terbakar dalam video, Senin (27/6/2022) malam.
Baca juga: Niat Baik Berbuah Petaka, Kakek 82 Tahun di Bandung Malah Diseret ke Pengadilan
Belum diketahui pasti perihal kapan aksi warga membakar rumah tersebut dilakukan. Saur Lurah Ari mah diduruk ku keluarganya (kata Lurah Ari dibakar oleh keluarganya)," kata Alpi.
Di tempat terpisah, Camat Cisompet Rakhmat Alamsyah menyebut kejadian rumah dibakar dalam video ini berlokasi di Desa Cihaurkuning. "Kejadian di Desa Cihaurkuning kalau tidak salah," ujar Rakhmat.
Menurut Rakhmat, ia telah menginstruksikan jajarannya kroscek ke lokasi. "Petugas kecamatan masih melakukan kroscek terkait kejadian yang sebenarnya. Kalau sudah beres, nanti akan kami informasikan," ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kejadian dalam video tersebut. Seperti diketahui, perbuatan bejat AR (42) menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil 5 bulan berawal dari mimpi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, motif perbuatan AR dimulai usai mimpi bersetubuh dengan almarhum isterinya yang meninggal 6 tahun lalu.
Kepada petugas, buruh harian lepas itu mengaku tak kuat menahan birahinya. Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang berinisial AT (15) seperti almarhumah isterinya. "Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban," ujar AKBP Wirdhanto.
Aksi persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022. Polisi pun menjerat AR dengan hukuman berat, yakni dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Adapun pasal berlapis yang diterapkan aparat terhadap ayah biadab itu yakni, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, AR warga Kampung Sebrod RT03 RW06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Ia diciduk pihak berwajib lantaran menghamili putri kandungnya, AT (15). Saat ini usia kehamilannya lima bulan.
Alpi, warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, menyebut rumah yang terbakar dalam video merupakan kediaman pelaku. "Rumah pelaku," kata Alpi merujuk pada rumah yang terbakar dalam video, Senin (27/6/2022) malam.
Baca juga: Niat Baik Berbuah Petaka, Kakek 82 Tahun di Bandung Malah Diseret ke Pengadilan
Belum diketahui pasti perihal kapan aksi warga membakar rumah tersebut dilakukan. Saur Lurah Ari mah diduruk ku keluarganya (kata Lurah Ari dibakar oleh keluarganya)," kata Alpi.
Di tempat terpisah, Camat Cisompet Rakhmat Alamsyah menyebut kejadian rumah dibakar dalam video ini berlokasi di Desa Cihaurkuning. "Kejadian di Desa Cihaurkuning kalau tidak salah," ujar Rakhmat.
Menurut Rakhmat, ia telah menginstruksikan jajarannya kroscek ke lokasi. "Petugas kecamatan masih melakukan kroscek terkait kejadian yang sebenarnya. Kalau sudah beres, nanti akan kami informasikan," ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kejadian dalam video tersebut. Seperti diketahui, perbuatan bejat AR (42) menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil 5 bulan berawal dari mimpi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, motif perbuatan AR dimulai usai mimpi bersetubuh dengan almarhum isterinya yang meninggal 6 tahun lalu.
Kepada petugas, buruh harian lepas itu mengaku tak kuat menahan birahinya. Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang berinisial AT (15) seperti almarhumah isterinya. "Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban," ujar AKBP Wirdhanto.
Aksi persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022. Polisi pun menjerat AR dengan hukuman berat, yakni dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Adapun pasal berlapis yang diterapkan aparat terhadap ayah biadab itu yakni, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(msd)
tulis komentar anda