Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Atas Kapal hingga Tewas
Senin, 27 Juni 2022 - 20:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardany. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Polres Pelabuhan menetapkan enam orang tersangka pada kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 hingga korban meninggal dunia.
"Iya benar, ada enam orang saksi yang kita periksa telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany kepada SINDOnews, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Dituduh Curi HP, Bocah Diduga Dianiaya hingga Tewas di Atas Kapal Tujuan Makassar
Enam saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun hingga tewas yakni, IS, M, M, WA, HI dan RN. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"6 orang ini terdiri dari tiga security, dua orang kru kapal dan satu orang penumpang kapal," bebernya.
Para tersangka pun sebut Prawira dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Iya benar, ada enam orang saksi yang kita periksa telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany kepada SINDOnews, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Dituduh Curi HP, Bocah Diduga Dianiaya hingga Tewas di Atas Kapal Tujuan Makassar
Enam saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun hingga tewas yakni, IS, M, M, WA, HI dan RN. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"6 orang ini terdiri dari tiga security, dua orang kru kapal dan satu orang penumpang kapal," bebernya.
Para tersangka pun sebut Prawira dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lihat Juga :