Sadis! Pria di Soppeng Bunuh Mantan Istri saat Tidur Pulas bersama Anak

Senin, 27 Juni 2022 - 19:00 WIB
Pembunuhan terjadi diduga dipicu rasa cemburu pelaku hingga tega membunuh dengan sadis mantan istrinya. “Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata Kapolres Soppeng, AKBP Santi Adjie Kartasasmita.

Baca juga: Dituduh Curi Ponsel, Bocah Penumpang Kapal Ferry Tewas Dianiaya

Kapolres Soppeng menyebutkan, pelaku membunuh mantan istrinya dengan cara menusuk korban sebanyak 19 kali dengan badik.

Dia menyebutkan, pelaku cemburu melihat mantan istrinya keluar menemui sesorang, pelaku kemudian pulang kerumahnya mengambil badik, korban dibunuh saat tertidur pulas di samping anaknya.

Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Soppeng. “Motif pelaku membunuh mantan istrinya karena cemburu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 34O KHUP Subsider Pasal 338 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!