Lagi! Posting Video Porno Distatus Whatsapp, Siswi SMP Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juni 2020 - 11:11 WIB
Seorang siswi SMP di Kota Palangka Raya, Kalteng harus berurusan dengan polisi. Siswi SMP ini kedapatan menyebarkan video porno distatus Whatsapp pada Rabu (24/6/2020). (Foto/Ist)
PALANGKARAYA - Seorang siswi SMP di Kota Palangkaraya, Kalteng harus berurusan dengan polisi. Siswi SMP ini kedapatan menyebarkan video porno distatus Whatsapp pada Rabu (24/6/2020).

“Sungguh miris...!!! Ini jangan ditiru ya gaesss...!!! oknum siswi SMP di Palangka Raya menyebarkan video pornografi melalui status whatsapp miliknya dan ia sering membuka situs porno melalui HP android miliknya,” tulis postingan akun FB @Humas Polda Kalteng pada Kamis (25/6/2020) pagi, dengan dilampirkam video siswi tersebut sembari meminta maaf kepada publik. (BACA JUGA: Tiga Pria di Medan Ini Nekat Mencuri Kabel Berarus Listrik Dicokok Tekab)

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, warga tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial karena itu melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Kita tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial,” ujarnya.

Ia melanjutkan, menyebarkan pornografi juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Apalagi yang masih berstatus pelajar. “Seorang pelajar harus focus belajar. Jangan berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga karena kasihan orang tua kita.”

“Orang tua sudah capek2 mencari nafkah utk kita, biar kita bisa makan dan sekolah. Jangan dibalas dengan perbuatan yang membuat orang tua kita malu dan menangis,” imbuhnya. (BACA JUGA: Maluku Utara Punya Mesin PCR Sendiri)

Untuk itu pihaknya berharap Ayo Stop Pornografi !!!! Stop Kenakalan Remaja!!! dan Stop Pergaulan Bebas !!! Ayo belajar yang rajin, Raih cita-cita untuk membanggakan orang tua.“Stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran kebencian, dan SARA).”

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada status WA memposting video porno. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan siswi tersebut.

Dalam videonya, siswi tersebut akhirnya meminta maaf di depan publik melalui video yang direkam di Mapolda Kalteng. Siswi tersebut juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
(vit)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content