Komisioner KPPU Ini Sebut Secara Pribadi Tidak Setuju Ada Pelabelan BPA
Minggu, 26 Juni 2022 - 06:57 WIB
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pakar hukum persaingan usaha, Prof Ningrum Natasya Sirait, mengatakan keputusan mengeluarkan satu regulasi untuk mengatur suatu industri seperti Peraturan BPOM yang mewacanakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang harus melalui competition checklist. Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usahanya atau competition.
Menurutnya, semua bentuk perangkat hukum seperti perizinan dan juga regulasi yang berdampak terhadap perkembangan perusahaan, itu bisa menghambat keinginan perusahaan baru lain yang sejenis untuk berinvestasi di Indonesia.
"Jadi, peraturan dalam konteks apapun harus melalui competition checklist, sehingga tidak menjadi artificial barrier yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam artificial barrier ini suka sekali ada regulasi-regulasi yang menjadikan orang ada beban untuk dia masuk ke dalam satu pasar. Karenanya, semakin rendah derajat artificial barrier, semakin tinggi share terhadap output industri.
"Apalagi level playing field yang fair itu dijamin oleh Undang-Undang. Oleh sebab itu, artificial barrier yang mungkin saja berasal dari peraturan yang diciptakan sebisa mungkin harus dihindari. Jadi, jika ingin membuat aturan main yang baru tentang apa saja, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dulu dengan stakeholders lainnya dengan membuat kajian bersama dan mengevaluasi kebijakan yang mau dibuat,” tukasnya.
Sebab, menurutnya, dari kacamata persaingan usaha, orang-orang berbisnis itu akan menghitung sense by sense untuk melihat apakah bisa memenangkan pasar atau tidak. Semuanya akan dihitung apakah itu dampak dari regulasi, perkembangan zaman, dan lain-lain yang bisa berdampak terhadap usaha mereka.
Menurutnya, semua bentuk perangkat hukum seperti perizinan dan juga regulasi yang berdampak terhadap perkembangan perusahaan, itu bisa menghambat keinginan perusahaan baru lain yang sejenis untuk berinvestasi di Indonesia.
"Jadi, peraturan dalam konteks apapun harus melalui competition checklist, sehingga tidak menjadi artificial barrier yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam artificial barrier ini suka sekali ada regulasi-regulasi yang menjadikan orang ada beban untuk dia masuk ke dalam satu pasar. Karenanya, semakin rendah derajat artificial barrier, semakin tinggi share terhadap output industri.
"Apalagi level playing field yang fair itu dijamin oleh Undang-Undang. Oleh sebab itu, artificial barrier yang mungkin saja berasal dari peraturan yang diciptakan sebisa mungkin harus dihindari. Jadi, jika ingin membuat aturan main yang baru tentang apa saja, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dulu dengan stakeholders lainnya dengan membuat kajian bersama dan mengevaluasi kebijakan yang mau dibuat,” tukasnya.
Sebab, menurutnya, dari kacamata persaingan usaha, orang-orang berbisnis itu akan menghitung sense by sense untuk melihat apakah bisa memenangkan pasar atau tidak. Semuanya akan dihitung apakah itu dampak dari regulasi, perkembangan zaman, dan lain-lain yang bisa berdampak terhadap usaha mereka.
Lihat Juga :