Tega! Suami di Luwu Potong Telinga Istri Gegara Jarang Dilayani
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:55 WIB
Menurut Syarief, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya. Polisi juga menyita potongan daun telinga korban serta sembilu atau kulit bambu yang digunakan untuk menganiaya istri yang telah memberinya satu anak.
“Saat ini pelaku sudah ditahan. Barang bukti sudah kami amankan,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Pelaku juga menyesali perbuatannya itu.
Baca Juga: Mabuk Berat, Suami Aniaya Istri Siri di Toddopuli Makassar
“Saat ini pelaku sudah ditahan. Barang bukti sudah kami amankan,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Pelaku juga menyesali perbuatannya itu.
Baca Juga: Mabuk Berat, Suami Aniaya Istri Siri di Toddopuli Makassar
(tri)
Lihat Juga :