Modus Ruqyah Alat Kelamin, Marbot Masjid di Depok Cabuli Anak 13 Tahun

Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:32 WIB
Untuk diketahui, AS sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali imam di masjid tersebut. Selama ini tidak ada perangai buruk yang diperlihatkan. “Iya jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak anak di situ,” ujarnya. Baca juga: Pelaku Cabul di Gereja Depok Divonis 15 Tahun, Ibu Korban: Tuhan Sudah Mendengar Doa Saya



Ketika melihat korban, AS pun merayu untuk diruqyah. Alasannya, korban ada masalah sehingga harus menjalani ruqyah. “(Ruqyah) atas kemauan terlapor. Jadi dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian ditawarkan ruqyah dan dibawa ke ruangannya,” katanya.

Kini, AS pun diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. AS dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!