Modus Ruqyah Alat Kelamin, Marbot Masjid di Depok Cabuli Anak 13 Tahun

Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:32 WIB
loading...
Modus Ruqyah Alat Kelamin,...
Marbot masjid mencabuli seorang anak di Kota Depok. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun jadi korban pelecehan seksual oleh marbot masjid. Modusnya adalah dengan melakukan ruqyah. Peristiwa itu terjadi di kawasan Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa (21/6/2022) lalu.

Pelaku adalah AS (47) yang langsung diamankan polisi.Pencabulan itu bermula ketika NF (13) yang ditawari untuk ruqyah oleh AS pada malam itu. Kemudian di dalam suatu ruangan, AS langsung membuka celana korban.

NF yang tidak tahu apa-apa pun hanya diam saja. “Benar terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur terlapor merupakan sebuah marbot masjid yang juga Imam di masjid tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (24/6/2022). Baca juga: 10 Santriwati Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Depok

Ruqyah itu dilakukan atas tawaran AS. Sedangkan korban tidak tahu apa-apa dan hanya mengikuti apa yang dilakukan AS. Setelah itu korban pulang dan memberitahu orang tuanya apa yang dilakukan AS. Orang tua korban langsung melapor dan pelaku langsung diamankan. Korban percaya saja apa yang dilakukan AS karena dianggap AS adalah ustaz.

AS sendiri sering menjadi imam di masjid lingkungan. “Jadi dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” tegasnya.



Untuk diketahui, AS sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali imam di masjid tersebut. Selama ini tidak ada perangai buruk yang diperlihatkan. “Iya jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak anak di situ,” ujarnya. Baca juga: Pelaku Cabul di Gereja Depok Divonis 15 Tahun, Ibu Korban: Tuhan Sudah Mendengar Doa Saya

Ketika melihat korban, AS pun merayu untuk diruqyah. Alasannya, korban ada masalah sehingga harus menjalani ruqyah. “(Ruqyah) atas kemauan terlapor. Jadi dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian ditawarkan ruqyah dan dibawa ke ruangannya,” katanya.

Kini, AS pun diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. AS dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved