Buron, Mantan Direktur BPR di Ngawi Ditangkap saat Menyamar Jadi Pelayan Rumah Makan

Jum'at, 24 Juni 2022 - 07:30 WIB
Tidak lama kemudian pada Agustus 2021, BPR Widodo Utomo ijin usahanya dicabut oleh OJK karena dinyatakan pailit dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Dari sinilah terkuak pinjaman fiktif yang dilalukan Cici atas hutang dan jaminan Sariten, dan berujung pada laporan kepada kepolisian.

Kini, Cici ditahan di Mapolres Ngawi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan.

"Kami tangani sesuai laporan yang masuk dari korban atas nama Sarinten, tersangka kita kenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan sudah kita tahan,” tandas Toni Hermawan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!