Tok! Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:55 WIB
Dengan berpakaian serba putih, tiga jenderal NII mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). Foto/MPI/Fani Ferdiansyah
GARUT - Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan, sidang vonis terhadap tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa memvonis ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dengan penjara selama 4,5 tahun dan 1,5 tahun.



Baca juga: Ini Penampakan 3 Jenderal NII yang Ditangkap Polres Garut

Dua jenderal NII, Sodikin dan Jajang divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sementara seorang jenderal NII lainnya, Ujer hanya divonis 1,5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!