Tok! Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:55 WIB
Dengan berpakaian serba putih, tiga jenderal NII mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). Foto/MPI/Fani Ferdiansyah
GARUT - Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan, sidang vonis terhadap tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa memvonis ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dengan penjara selama 4,5 tahun dan 1,5 tahun.





Dua jenderal NII, Sodikin dan Jajang divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sementara seorang jenderal NII lainnya, Ujer hanya divonis 1,5 tahun.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata Harris Tewa dalam persidangan.

Ketiganya dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Jajang Koswara, terdakwa Sodikin alias Odik, masing-masing selama empat tahun dan enam bulan. Dan terdakwa Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.



Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum para terdakwa, Rega Gunawan, menyatakan akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content