Bea Cukai Tanjungbalai Bakar 2 Juta Batang Rokok dan Barang Sitaan Rp3,7 Miliar

Kamis, 23 Juni 2022 - 02:22 WIB
“Barang yang dimusnahkan ini sudah mendapat izin dan persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara dengan nilai perkiraan barang senilai Rp3,7 miliar. Di mana akibat keberadaan barang-barang ini, negara merugi hingga lebih dari Rp2,9 milliar,” jelasnya.

Baca: Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Rakitan

Tutut menyebutkan, kegiatan pemusnahan ini mereka lakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya barang-barang ilegal dan kerugian yang ditimbulkannya.

"Kita juga berharap dengan pemusnahan ini, timbul efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!