Bea Cukai Tanjungbalai Bakar 2 Juta Batang Rokok dan Barang Sitaan Rp3,7 Miliar

Kamis, 23 Juni 2022 - 02:22 WIB
Bea Cukai Tanjungbalai musnahkan barang bukti Rp3,7 miliar. Foto: Wahyudi/SINDOnews
TANJUNGBALAI - Petugas dari Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, memusnahkan barang sitaan hasil penindakan yang mereka peroleh sejak tahun 2020 lalu.

Pemusnahan digelar, di halaman gudang Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.



Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa rokok sebanyak lebih dari dua juta batang. Kemudian 289 liter minuman mengandung alkohol, 104 bal pakain bekas, dan 402 kemasan obat-obatan dan suplemen.

Baca juga: Kasus Narkoba Mendominasi pada Pemusnahan Barang Bukti di Lutim

"Secara total nilai yang dimusnahkan mencapai Rp3,7 miliar," kata Tutut, Rabu (22/6/2022).

Untuk proses pemusnahan, sambung Tutut, dilakukan dengan cara dibakar. Kecuali untuk minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dibuang ke tanah. Cara pemusnahan itu, diklaim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!