Usai Diperiksa 8 Jam, 3 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim Rp4,7 Miliar Ditahan
Rabu, 22 Juni 2022 - 20:40 WIB
Mia Amiati menjelaskan, kasus berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja polda keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah.
Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.
Proyek itu, sambung Mia Amiati, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan Rp9 miliar setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit.
MIN mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan. Kemudian ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.
“Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafon kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar,” terangnya.
Mia Amiati memaparkan, sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman.
Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.
Proyek itu, sambung Mia Amiati, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan Rp9 miliar setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit.
MIN mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan. Kemudian ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.
“Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafon kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar,” terangnya.
Mia Amiati memaparkan, sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman.
Lihat Juga :