Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, DPR RI Harap Tak Ada Kenaikan Iuran

Rabu, 22 Juni 2022 - 23:09 WIB
"Peserta BPJS Kelas 3 itu bisa digolongkan orang kurang mampu juga sebenarnya. Cuma dihargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi iuran ini memang akan menjadi masalah," tuturnya.

"Saya sebagai anggota DPR, sebagai wakil rakyat, memohon kepada pemerintah, kalau pun harus diterapkan ini KRIS, silakan. Tapi kelas 3 jangan dibebani," imbuh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Jika tarif iuran Kelas 3 dinaikkan, masyarakat akan berpikir untuk turun kelas menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Hal ini kata dia, justru bisa kembali membebani pemerintah.

"Kalau dinaikkan pada akhirnya akan menjauhkan masyarakat dari layanan kesehatan. Atau paling tidak konsekuensinya beban pemerintah bertambah, mereka akan menjadi peserta PBI," jelasnya.

Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) BPJS Kesehatan Beno Herman belum lama ini menuturkan, regulasi terkait rencana penghapusan itu belum final. Pasalnya, standar pembayaran BPJS selama ini masih menggunakan prinsip gotong royong.

"Soal iuran masih dibicarakan, karena kan prinsip asuransi sosial ini gotong royong. Kalau diterapkan satu tarif itu kan gak pas juga, bukan gotong royong namanya. Gotong royong kan yang mampu bantu yang miskin," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!