Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, DPR RI Harap Tak Ada Kenaikan Iuran

Rabu, 22 Juni 2022 - 23:09 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Penghapusan ini akan membuat layanan yang didapat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu standar dalam program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya mendukung hal tersebut. Namun, dirinya menekankan agar tak ada kenaikan tarif iuran, khususnya bagi peserta JKN Kelas 3.



Baca Juga: Pemprov Sulsel Dorong Akselerasi Kepesertaan BPJS Kesehatan

"Itu kan masih sementara digodok. Kalau saya gini, oke silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan, tapi harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga saya minta tidak dinaikkan iurannya," kata dia, di Hotel La Macca, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Menurut dia, peserta BPJS Kelas 3 sebenarnya bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu. Sehingga jika ada kenaikan tarif, diyakini akan memberatkan mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!