Waduh Memalukan! Wanita Cantik Ini Diringkus Polisi karena Curi Perhiasan Senilai Rp22 Juta
Rabu, 22 Juni 2022 - 13:17 WIB
BANDA ACEH - Seorang wanita cantik , LAA (27) warga salah satu gampong di Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian. LAA ditangkap karena mencuri barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti, (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh, di sebuah rumah kost, di Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi. “Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian," ucap Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat tiga mayam, satu kalung emas dengan berat tiga mayam, dan satu cincin emas dengan berat dua mayam.
"Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah dijual kepada orang lain. Uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari," sebut Kasatreskrim.
Kompol M Ryan menjelaskan, pada saat korban baru tiba dari tempat kerja, korban menuju ke kamar dan membuka lemari, tempat barang berharga disimpan.
“Di saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Sesuai dengan laporan Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh, kerugian sebesar Rp22,6 juta,” kata Kasatreskrim lagi.
Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti otentik diantaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin (20/6/2022) malam, pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP. Pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam," pungkasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. "Kemudian ianya juga mengakui telah menjual emas-emas hasil curiannya,” kata Kompol Ryan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian. Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi. “Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian," ucap Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat tiga mayam, satu kalung emas dengan berat tiga mayam, dan satu cincin emas dengan berat dua mayam.
"Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah dijual kepada orang lain. Uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari," sebut Kasatreskrim.
Kompol M Ryan menjelaskan, pada saat korban baru tiba dari tempat kerja, korban menuju ke kamar dan membuka lemari, tempat barang berharga disimpan.
“Di saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Sesuai dengan laporan Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh, kerugian sebesar Rp22,6 juta,” kata Kasatreskrim lagi.
Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti otentik diantaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin (20/6/2022) malam, pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP. Pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam," pungkasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban. "Kemudian ianya juga mengakui telah menjual emas-emas hasil curiannya,” kata Kompol Ryan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian. Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(don)
tulis komentar anda