Sempat Buron, Eks Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil Desa Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:55 WIB
"SA tidak membayarkannya showroom, melainkan untuk membayar utang piutang pribadinya," ujarnya. Baca: Kejari Tangerang Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa 2018

Atas perbuatannya itu pun, mengakibatkan kerugian negara, hingga akhirnya SA ditangkap. SA terancam kurungan penjara minimal 4 tahun penjara karena diduga melanggar UU 31/1999 Pasal 2 tentang Tidak Pidana Korupsi.

Sebelum SA, Kejari telah mengamankan beberapa tersangka lainnya, yakni SN, M, DM, dan STN. Mereka adalah mantan kepala desa yang terbukti terlibat tindak korupsi anggaran mobil operasional tahun 2018.

Para kepala desa tidak membayarkan uang pembeliam mobil kepada pihak showroom, melainkan melalui perantara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!