Jamin Kepastian Hukum, UU Ruang Bawah Tanah Diusulkan Segera Dibentuk
Selasa, 21 Juni 2022 - 22:08 WIB
Bambang pun memberi contoh penggunaan ruang bawah tanah yang dinilainya bermasalah. Pertama, pengelolaan mal bawah tanah yang dibangun empat level di bawah Lapangan Karebosi, Kota Makasar oleh PT Tosan Permai Lestari. Pengelolaan ini didasarkan pada kebijakan Pemerintah Kota Makasar yang memberikan izin kepada PT Tosan Permai Lestari.
Menurut Bambang, kevakuman hukum ruang bawah tanah memberi celah hukum kepada pemerintah Kota Makasar untuk menyalagunakan kewenangannya demi kepentingan pemilik modal.
Contoh kedua, mega-proyek MRT Jakarta yang menggunakan secara masif berskala besar dan luas. Proyek MRT dibuat pada kedalaman rata-rata 22 meter sampai 25 meter di bawah permukaan tanah yang dibangun dua tingkat atau dua level di bawah tanah.
Level satu digunakan untuk area publik atau komersial dan level dua digunakan untuk platform (peron kereta). Dasar hukum penggunaan ruang bawah tanah tersebut berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012.
“Fakta ini menunjukkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum di atasnya, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf c, d dan f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Membuat peraturan ini tidak sah di mata hukum. Artinya penggunaan hak ruang bawah tanah yang didasarkan pada peraturan ini pun tidak sah,” bebernya.
Menurut Bambang, kevakuman hukum ruang bawah tanah memberi celah hukum kepada pemerintah Kota Makasar untuk menyalagunakan kewenangannya demi kepentingan pemilik modal.
Contoh kedua, mega-proyek MRT Jakarta yang menggunakan secara masif berskala besar dan luas. Proyek MRT dibuat pada kedalaman rata-rata 22 meter sampai 25 meter di bawah permukaan tanah yang dibangun dua tingkat atau dua level di bawah tanah.
Level satu digunakan untuk area publik atau komersial dan level dua digunakan untuk platform (peron kereta). Dasar hukum penggunaan ruang bawah tanah tersebut berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012.
“Fakta ini menunjukkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum di atasnya, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf c, d dan f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Membuat peraturan ini tidak sah di mata hukum. Artinya penggunaan hak ruang bawah tanah yang didasarkan pada peraturan ini pun tidak sah,” bebernya.
Lihat Juga :