Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol

Selasa, 21 Juni 2022 - 19:50 WIB
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 353 ayat 2 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sebelumnya, LQ ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, Senin (20/6/2022). Aksi pelaku menusuk korban terekam jelas melaui kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV, awalnya korban sedang duduk bermain ponsel di suatu ruangan tempat dia bekerja. Tiba-tiba datang seorang pria mengenakan baju merah membawa sebilah pisau yang dibungkus plastik berwarna kuning.

Pria tersebut kemudian menikam korban hingga mengalami luka di punggung belakang sebelah kiri. "Korban kemudian melapor ke Polres," kata Kanit Krimun Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy, Sabtu (18/6/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!