Terjaring Razia Lupa Bawa STNK hingga SIM Kadaluarsa, 7 Anggota Polda Babel Ditilang

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:05 WIB
Anggota Polda Babel ditilang karena melanggar lalu lintas. Foto: Haryanto/SINDOnews
PANGKALPINANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Subdidprovost Bidpropam Polda Bangka Belitung (Babel), memeriksa kelengkapan berkendara Anggota Polri dijajarannya.

Tujuh orang anggota terjaring dalam giat tersebut. Dalam giat yang dilaksanakan sebelum apel pagi tersebut, satu persatu kendaraan para anggota Polda Babel diberhentikan persis di pintu masuk Mapolda.

Mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat, kemudian diminta untuk menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).



Hasilnya, tujuh orang anggota terjaring tidak melengkapi dokumen kendaraannya. Rinciannya tiga orang tidak membawa STNK, tiga orang menggunakan SIM habis masa berlakunya, dan satu pengendara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibawanya tidak sesuai dengan STNK.



"Kedepan kami terus melaksanakan pemeriksaan kelengkapan personel, karena memang kelengkapan personel inilah untuk ditunjukkan kepada masyarakat nanti, bahwa polisi saja lengkap apalagi masyarakat," kata Wadir Lantas Polda Babel, AKBP Ari Mujiono, Selasa (21/6/2022).

Giat dilakukan agar para anggota kepolisian tertib lalu lintas, sehingga dapat memberikan teladan baik kepada masyarakat dalam berkendara. Sementara bagi yang melanggar akan ditindaklanjut oleh Bidpropam.



"Para pelanggar dilakukan pendataan dan akan diproses penyelesaian pelanggaran disiplin oleh Subdid Provost Bidpropam Polda Babel," ucapnya.

Saat ini jajaran Ditlantas Polda Babel sedangkan melaksanakan Operasi Patuh Menumbing 2022 yang sudah berlangsung sejak 13 Juni dan akan berakhir 26 Juni mendatang.
(san)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More