Ketua dan Sekretaris Khilafatul Muslimin Maros Ditangkap-Ditetapkan Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 - 19:16 WIB
Penelusuran SINDOnews ke sekretariat Khilafatul Muslimin di Mallawa, keberadaan organisasi ini di Maros sudah ada sejak 2008 tahun lalu. Foto : SINDOnews/Najmi Limonu
MAKASSAR - Polda Sulsel telah menaikkan status pengusutan kasus pondok pesantren ilegal di Kabupaten Maros. Dalam kasus tersebut, polisi bahkan telah menetapkan dua tersangka dan mengamankan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun kedua tersangka itu yakni HI selaku ketua dan H sebagai sekretaris dari kelompok Khilafatul Muslimin Maros.





Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, menyebut pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas pengusutan kasus tersebut. Yang pasti, saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Terkait dgn perkembangan ormas Khilafatul Muslimin, khusus di Sulsel, kami sudah mengamankan dua orang tersangka. Sudah kami tingkatkan penyidikan. Kedua tersangka itu merupakan ketua dan sekretaris Khilafatul Muslimi n di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros," kata dia, Senin (20/6/2022).

Ia menjelaskan penetapan tersangka dan penangkapan kedua orang itu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Sebelumnya, kepolisian telah mengambil keterangan 17 saksi.

"Kedua tersangka semntara kami kembangkan. Hal ini kami berdasarkan keterangan beberapa saksi yang sudah kami periksa. Ada 17 saksi yang sudah kami mintai keterangan terkait dengan Khilafatul Muslimin ini," terang dia.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel memang memerintahkan untuk menyelidiki terkait Khilafatul Muslimin yang disinyalir membawa ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila. Bahkan, pihaknya telah mengumpulkan Kapolres dan jajaran untuk menyelidiki, mengecek dan mendata daerah yang diduga terafiliasi atau tergabung dalam Khilafatul Muslimin.

"Kemarin saat anev (analisa dan evaluasi), kami sudah mengingatkan para kapolres untuk melakukan lidik, pengecekan dan pendataan," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content