Operasi Patuh di Makassar, Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Senin, 20 Juni 2022 - 15:03 WIB
Selain itu, pihaknya telah memberikan sanksi teguran terhadap pengendara roda dua yang terjaring operasi di beberapa titik selama sepekan terakhir.

"Dari tanggal 13 hingga 19 Juni ini sanksi teguran yang diberikan kepada pengedara sepeda motor sebanyak 1.884 lembar," bebernya.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Knalpot Racing di Wajo Dimusnahkan

Operasi Patuh 2022 diketahui berlangsung selama dua pekan ke depan dari tanggal 13 hingga 26 Juni mendatang. Adapun fokusnya ada tujuh jenis pelanggaran, seperti penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan sabuk pengaman, pengunaan ponsel saat berkendaraan, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal.

"Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, wajib menggunakan safety belt, menggunakan handphone saat berkendara. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal," imbuhnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!