Eksekutor Penembak 2 Petani di Aceh Besar Dibekuk, Polisi Cari Senjata M16 Pelaku

Senin, 20 Juni 2022 - 12:53 WIB
Dalam pemeriksaan, diketahui senjata jenis M16 itu didapat dari tersangka AB alias TW yang ditangkap sebelumnya.

"Untuk membunuh kedua petani itu, yakni Ridwan dan Maimun, pelaku mengaku dibayar oleh otak pelaku yang berinisial TW sebesar Rp10 juta dan dijanjikan pekerjaan," sambungnya.

Baca: 2 Petani di Aceh Tewas Ditembak, Polisi Temukan 4 Selongsong Peluru

Hingga kini, polisi telah mengamankan tujuh orang pelaku penembakan, yakni M, DW, RZ, ZD, MY, TW dan FR. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancamannya hukumannya penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!