Eksekutor Penembak 2 Petani di Aceh Besar Dibekuk, Polisi Cari Senjata M16 Pelaku
Senin, 20 Juni 2022 - 12:53 WIB
BANDA ACEH - Satu eksekutor penembakan yang menewaskan dua petani di Aceh Besar, berhasil ditangkap di Kabupaten Bireuen. Saat ini, polisi masih mencari senjata laras panjang jenis M16 milik pelaku.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku berinisial FR alias SC, ditangkap di tempat persembunyiannya, pada Kamis 16 Juni 2022.
"Pelaku memberondong dua petani saat pulang dari kebunnya, dengan menggunakan M16, di Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada bulan lalu," katanya, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Dalam pemeriksaan, diketahui senjata jenis M16 itu didapat dari tersangka AB alias TW yang ditangkap sebelumnya.
"Untuk membunuh kedua petani itu, yakni Ridwan dan Maimun, pelaku mengaku dibayar oleh otak pelaku yang berinisial TW sebesar Rp10 juta dan dijanjikan pekerjaan," sambungnya.
Hingga kini, polisi telah mengamankan tujuh orang pelaku penembakan, yakni M, DW, RZ, ZD, MY, TW dan FR. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancamannya hukumannya penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tukasnya.
Lihat Juga: Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshari Tiba di Rumah Duka, Ibunda Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku berinisial FR alias SC, ditangkap di tempat persembunyiannya, pada Kamis 16 Juni 2022.
"Pelaku memberondong dua petani saat pulang dari kebunnya, dengan menggunakan M16, di Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada bulan lalu," katanya, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Dalam pemeriksaan, diketahui senjata jenis M16 itu didapat dari tersangka AB alias TW yang ditangkap sebelumnya.
"Untuk membunuh kedua petani itu, yakni Ridwan dan Maimun, pelaku mengaku dibayar oleh otak pelaku yang berinisial TW sebesar Rp10 juta dan dijanjikan pekerjaan," sambungnya.
Hingga kini, polisi telah mengamankan tujuh orang pelaku penembakan, yakni M, DW, RZ, ZD, MY, TW dan FR. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancamannya hukumannya penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tukasnya.
Lihat Juga: Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshari Tiba di Rumah Duka, Ibunda Minta Pelaku Dihukum Setimpal
(san)
tulis komentar anda