Acara Bungkus Night Ternyata Ajakan Pesta Seks

Senin, 20 Juni 2022 - 11:43 WIB
"Jadi, kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini. Untuk yang saat ini masih kita dalami siapa saja yang terlibat," tuturnya.

Dalam kasus itu polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kelimanya dikenakan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Kesusilan dan Pornografi.

Diketahui, di dalam poster tersebut tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Besaran tarif sebesar Rp250 ribu.

“Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," tulis keterangan di poster.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!