Polisi Buru 2 Pelaku Penyerangan Permukiman Warga Jatinegara

Minggu, 19 Juni 2022 - 13:37 WIB
Adik salah satu pelaku yang berinisial TT sempat terpergok warga lokalisasi Gunung Antang sedang mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga RW 01 Kemuning Bendungan. Baca juga: Buron Sebulan, Pelaku Pembacokan Terhadap Polisi Dirungkus

Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung, sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul.

Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan guna sebagai alat bukti di persidangan nanti.

Atas terbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!