Polisi Buru 2 Pelaku Penyerangan Permukiman Warga Jatinegara

Minggu, 19 Juni 2022 - 13:37 WIB
loading...
Polisi Buru 2 Pelaku...
Polres Metro Jakarta Timur memburu dua pelaku penyerangan permukiman warga di Jatinegara. Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap satu orang terduga pelaku penyerangan ke permukiman warga di Jalan Kemuning Bendungan, RT 05/01, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas pun masih memburu terduga pelaku lain.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, polisi mencari dua tersangka lain dengan inisial ARS dan HD. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang dan keberadaanya sedang ditelusuri.”Sudah kita sebar petugas untuk menangkap kedua pelaku, kita juga terbitkan DPO untuk kedua pelaku,” kata Budi, Minggu (19/6/2022).

Sebelumnya, polisi meringkus satu dari tiga pelaku yang menyerang permukiman warga di Jalan Kemuning Bendungan, RT05/01, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Lokasi tersebut merupakan tempat lokalisasi dan perjudian Gunung Antang yang kini menjadi Stasiun Matraman. Baca juga: 1 Pelaku Pembacokan di Jatinegara Ditangkap, Ini Motifnya

SRD ditangkap karena terbukti melakukan pembacokan terhadap salah satu korban berinisial RMR, ia juga melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan.



Bahkan, peluru hasil tembakan itu bahkan bersarang di kaca etalase salah satu toko hingga pecah.Ketiga pelaku melakukan penyerangan lantaran tidak terima adiknya dihakimi massa karena dituduh mencuri kotak amal masjid.

Adik salah satu pelaku yang berinisial TT sempat terpergok warga lokalisasi Gunung Antang sedang mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga RW 01 Kemuning Bendungan. Baca juga: Buron Sebulan, Pelaku Pembacokan Terhadap Polisi Dirungkus

Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung, sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul.

Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan guna sebagai alat bukti di persidangan nanti.

Atas terbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selamat Ginting: Penyerangan...
Selamat Ginting: Penyerangan oleh Pekerja China Terhadap TNI Alarm Serius bagi Kedaulatan Negara
12 Orang Pelaku Penjarahan...
12 Orang Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi Tersangka
Komisi Hukum Dewan Pers...
Komisi Hukum Dewan Pers Kaji Motif Penyerangan Jurnalis IMG
Rekomendasi
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved