3 Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibekuk, Dijual Seharga Rp500 Ribu

Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:55 WIB
Terbongkarnya sindikat pembuat SIM palsu ini berawal saat polisi mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial S yang diduga memiliki SIM palsu yang dipesan dari tersangka Ngatiman.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar SIM milik pelapor palsu. Petugas lalu mengejar pelaku dan berhasil diamankan di Boyolali dan Klaten. Tidak ada perlawanan," sambungnya.

Baca: Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti puluhan SIM palsu, HP dan uang tunai diduga hasil membuat SIM palsu senilai Rp500 ribu.

Selanjutnya, mereka dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!