3 Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibekuk, Dijual Seharga Rp500 Ribu
Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:55 WIB
Ilustrasi SIM. Foto: Istimewa
BOYOLALI - Tiga tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi atau SIM berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka adalah Didik, Poniman dan Ngatiman.
"Mereka merupakan komplotan. Dalam aksinya mereka membagi peran. Didik adalah otak pelaku. Sedang Poniman dan Ngatiman adalah pembuatnya. SIM palsu dijual seharga Rp500-700 ribu," katanya, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Cegah Pemalsuan, Jabar Bakal Terapkan Tanda Tangan Digital
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka adalah Didik, Poniman dan Ngatiman.
"Mereka merupakan komplotan. Dalam aksinya mereka membagi peran. Didik adalah otak pelaku. Sedang Poniman dan Ngatiman adalah pembuatnya. SIM palsu dijual seharga Rp500-700 ribu," katanya, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Cegah Pemalsuan, Jabar Bakal Terapkan Tanda Tangan Digital
Lihat Juga :