Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan, Ini Tampangnya

Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:00 WIB
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Sutan dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi PNPM Kebumen

Sutan menambahkan, setelah ditangkap, terdakwa bakal langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Banceuy, Kota Bandung.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!