Asyik Pesta Sabu, ASN Pemkab Tanah Laut Ditangkap saat Sedang Teler

Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:03 WIB
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Amaral T Hutahaean mengungkapkan, diamankannya empat tersangka termasuk seorang ASN ini berawal dari adanya informasi warga yang resah dengan ulah mereka.

"Informasi tersebut kemudian ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, sampai akhirnya mengamankan empat tersangka yang tengah asyik pesta sabu. Saat kami sergap, keempatnya tengah asyik mengisap sabu," jelasnya.

Selanjutnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!