Mulai Besok, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB

Minggu, 26 April 2020 - 08:55 WIB
Wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan ada beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah yang tertuang dalam Perwal tersebut. Di antaranya, penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Kemudian, terkait penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif.

Terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sedangkan terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/tokoh agama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!