Mulai Besok, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB
Minggu, 26 April 2020 - 08:55 WIB
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (27/4/2020) besok.
Pemberlakuan PKM dalam upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang hingga kini belum menunjukkan grafik penurunan. Pemberlakuan PKM ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan bahwa aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. Menurutnya, PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, tapi dengan kontrol yang ketat. "Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur (saudara-saudara) PKL maupun tempat usaha," ungkap Hendi, Sabtu (25/4/2020).
"Intinya masih boleh berkegiatan, tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawalnya, dan tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," ungkapnya.
Wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan ada beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah yang tertuang dalam Perwal tersebut. Di antaranya, penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Kemudian, terkait penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif.
Terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sedangkan terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/tokoh agama.
Pemberlakuan PKM dalam upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang hingga kini belum menunjukkan grafik penurunan. Pemberlakuan PKM ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan bahwa aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. Menurutnya, PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, tapi dengan kontrol yang ketat. "Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur (saudara-saudara) PKL maupun tempat usaha," ungkap Hendi, Sabtu (25/4/2020).
"Intinya masih boleh berkegiatan, tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawalnya, dan tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," ungkapnya.
Wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyebutkan ada beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah yang tertuang dalam Perwal tersebut. Di antaranya, penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Kemudian, terkait penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif.
Terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sedangkan terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/tokoh agama.
(abd)
tulis komentar anda