Mulai Besok, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB
Minggu, 26 April 2020 - 08:55 WIB
Aktifitas warga di kawasan Simpanglima. Pemkot Semarang akan memberlakukan PKM non PSBB mulai Senin (27/6/2020) besok. FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (27/4/2020) besok.
Pemberlakuan PKM dalam upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang hingga kini belum menunjukkan grafik penurunan. Pemberlakuan PKM ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan bahwa aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. Menurutnya, PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, tapi dengan kontrol yang ketat. "Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur (saudara-saudara) PKL maupun tempat usaha," ungkap Hendi, Sabtu (25/4/2020).
"Intinya masih boleh berkegiatan, tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawalnya, dan tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," ungkapnya.
Pemberlakuan PKM dalam upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang hingga kini belum menunjukkan grafik penurunan. Pemberlakuan PKM ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan bahwa aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. Menurutnya, PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, tapi dengan kontrol yang ketat. "Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur (saudara-saudara) PKL maupun tempat usaha," ungkap Hendi, Sabtu (25/4/2020).
"Intinya masih boleh berkegiatan, tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawalnya, dan tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," ungkapnya.
Lihat Juga :