Nekat Jual Sabu, Seorang Ibu di Seruyan Kalteng Ditangkap Polisi
Jum'at, 17 Juni 2022 - 14:29 WIB
SERUYAN - Demi mencukupi kebutuhan hidup, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Seruyan, Kalteng nekat jualan sabu . Alhasil pelaku akhirnya ditangkap polisi dan kini sudah meringkuk di jeruji besi Mapolres Seruyan.
Pelaku adalah DA (42), warga Kecamatan Danau Sembulu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan pada Rabu (15/6/2022) di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono mengatakan, dari tangan pelaku petugas menemukan 21 paket sabu. “21 paket sabu berhasil kita amankan dengan berat kotor 7,14 gram,“ ungkap Andri Wicaksono, Jumat (17/6/2022).
Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip bekas, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dua gumpalan tisu dan uang tunai Rp200 ribu.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Seruyan menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah pelaku, sering terjadi transaksi narkoba. “Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.
Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku adalah DA (42), warga Kecamatan Danau Sembulu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan pada Rabu (15/6/2022) di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono mengatakan, dari tangan pelaku petugas menemukan 21 paket sabu. “21 paket sabu berhasil kita amankan dengan berat kotor 7,14 gram,“ ungkap Andri Wicaksono, Jumat (17/6/2022).
Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip bekas, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dua gumpalan tisu dan uang tunai Rp200 ribu.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Seruyan menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah pelaku, sering terjadi transaksi narkoba. “Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.
Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(don)
tulis komentar anda