Nekat Jual Sabu, Seorang Ibu di Seruyan Kalteng Ditangkap Polisi

Jum'at, 17 Juni 2022 - 14:29 WIB
Demi mencukupi kebutuhan hidup, seorang ibu di Kabupaten Seruyan, Kalteng nekat jualan sabu. Alhasil pelaku akhirnya ditangkap polisi dan kini sudah meringkuk di jeruji besi Mapolres Seruyan. Foto SINDOnews
SERUYAN - Demi mencukupi kebutuhan hidup, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Seruyan, Kalteng nekat jualan sabu . Alhasil pelaku akhirnya ditangkap polisi dan kini sudah meringkuk di jeruji besi Mapolres Seruyan.

Pelaku adalah DA (42), warga Kecamatan Danau Sembulu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan pada Rabu (15/6/2022) di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II, sekitar pukul 19.30 WIB. Baca juga: Polisi Buru Bos Besar Sabu Asal Aceh yang Anak Buahnya Ditangkap di Cakranegara

Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono mengatakan, dari tangan pelaku petugas menemukan 21 paket sabu. β€œ21 paket sabu berhasil kita amankan dengan berat kotor 7,14 gram,β€œ ungkap Andri Wicaksono, Jumat (17/6/2022).

Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip bekas, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dua gumpalan tisu dan uang tunai Rp200 ribu.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Seruyan menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah pelaku, sering terjadi transaksi narkoba. β€œTim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya. Baca juga: Petugas Ringkus 2 Penyelundup Sabu dan Ganja ke Lapas Pemuda II A Madiun

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!