Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Kamis, 16 Juni 2022 - 19:44 WIB
BATAM - Dua pria mengaku sebagai wartawan diringkus Tim Opsnal Polsek Batam Kota Selasa (14/6/22) sekira pukul 22.00 WIB. Keduanya yakni Fery Lood dan Sukma Andi Stunky.
Keduanya diringkus lantaran melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar di Kota Batam. Dalam menjalankan dan melancarkan aksi, keduanya bahkan sampai beranimengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban. Pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang dikirimkan kepada korban.
"Jadi korban mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart agar meyakinkan korban," kata Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, Kamis (16/6/22).
Halawa menjelaskan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/22) yang lalu sekira pukul 01.55 WIB. Para pelaku datang ke kafe sembari memesan satu botol minuman Beer bertanya apakah ada event bonus kepada pemilik kafe tersebut.
"Dari keterangan pemilik kafe, korban menjawab kepada pelaku ada event bonus sembari memberikan bonus satu botol beer. Aksi pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di kafe tersebut," bebernya.
Saat itu, korban tidak memberikan jawaban tetapi pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik kafe. Dengan berbekal dari dokumentasi itu pelaku mulai menakut-nakuti pemilik kafe dengan mengancam akan melaporkan ke polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
"Saat itu korban sedang sibuk dan meninggalkan pelaku di mejanya dan pada pukul 02.45 WIB pelaku pulang dan membayar bill di kasir sembari mengeluarkan nada ancaman 'hati-hati aja' sembari meninggalkan korban," kata Halawa.
Selanjutnya, esok harinya Minggu (12/6/22), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di kafe milik korban yang sudah diposting di Youtube ke Whatsapp korban sembari untuk meyakinkan aksinya untuk memeras mencatut nama Kabid Humas Polda Kepri. Untuk meyakinkan korban pelaku catut nama Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp3 juta. Korban meminta keringanan namun para pelaku menolak. Korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp3 juta tapi pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," katanya.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Batam Kota karena tidak menerima. Dari tangan pelaku barang bukti berupa satu buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/wartawan berisikan uang sebesar Rp3 juta.
"Barang bukti uang Rp3 juta sudah kita amankan," pungkasny
Keduanya diringkus lantaran melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar di Kota Batam. Dalam menjalankan dan melancarkan aksi, keduanya bahkan sampai beranimengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban. Pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang dikirimkan kepada korban.
"Jadi korban mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart agar meyakinkan korban," kata Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, Kamis (16/6/22).
Halawa menjelaskan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/22) yang lalu sekira pukul 01.55 WIB. Para pelaku datang ke kafe sembari memesan satu botol minuman Beer bertanya apakah ada event bonus kepada pemilik kafe tersebut.
"Dari keterangan pemilik kafe, korban menjawab kepada pelaku ada event bonus sembari memberikan bonus satu botol beer. Aksi pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di kafe tersebut," bebernya.
Saat itu, korban tidak memberikan jawaban tetapi pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik kafe. Dengan berbekal dari dokumentasi itu pelaku mulai menakut-nakuti pemilik kafe dengan mengancam akan melaporkan ke polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
"Saat itu korban sedang sibuk dan meninggalkan pelaku di mejanya dan pada pukul 02.45 WIB pelaku pulang dan membayar bill di kasir sembari mengeluarkan nada ancaman 'hati-hati aja' sembari meninggalkan korban," kata Halawa.
Baca Juga
Selanjutnya, esok harinya Minggu (12/6/22), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di kafe milik korban yang sudah diposting di Youtube ke Whatsapp korban sembari untuk meyakinkan aksinya untuk memeras mencatut nama Kabid Humas Polda Kepri. Untuk meyakinkan korban pelaku catut nama Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp3 juta. Korban meminta keringanan namun para pelaku menolak. Korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp3 juta tapi pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," katanya.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Batam Kota karena tidak menerima. Dari tangan pelaku barang bukti berupa satu buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/wartawan berisikan uang sebesar Rp3 juta.
"Barang bukti uang Rp3 juta sudah kita amankan," pungkasny
(don)
tulis komentar anda