Mafia Tanah di Pandeglang Terbongkar, Kades Carita Ditangkap Polda Banten

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:21 WIB
Ari Indyastuti yang curiga mencoba menelusuri hingga akhirnya diketahui bahwa tanah miliknya telah dijual oleh US (65) selaku Kepala Desa Carita dengan memalsukan tandatangan korban di seluruh Akta Jual Beli (AJB) dibantu oleh SHJ (63) yang juga merupakan adik iparnya.

Keduanya memang dipercayakan oleh korban untuk merawat dan mengamankan tanahnya sejak 1999. Saat itu, Ari Indyastuti memutuskan untuk pindah dari Carita, Pandeglang ke Solo, Jawa Tengah.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 7 Januari 2022 kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak serta melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada AJB.

Baca juga: Butuh Keberanian Semua Pihak Berantas Mafia Tanah

Selanjutnya pada 16 Maret 2022, penyidik menangkap kedua tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan diketahui keduanya berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli, tanah itu dijual dengan harga yang berbeda-beda dan total keuntungan yang diraih kedua mafia tanah ini adalah senilai sekitar Rp1,1 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!