Menteri PPPA dan FBI Beri Penghargaan pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Rabu, 24 Juni 2020 - 13:50 WIB
Ia mengatakan, Indonesia telah meratifikasi konfrensi hak anak. Di mana mandat hak anak ini sudah diturunkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya UU No 35/2015 atas perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Baca juga: Kakek Pedofil Asal Jepang di Bali Dibui 5 Tahun Penjara)

Yang perlu digarisbawahi dalam UU itu bahwa perlindungan terhadap anak tidak menjadi tanggung jawab satu pihak. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga juga orang tua maupun wali.

“Terima kasih kepada kapolda beserta jajarannya. Tentunya kerja sama tidak hanya berhenti di kasus ini saja. Saya melihat bagaimana komitmen di semua jajaran aparat penegak hukum yang ada di seluruh Indonesia dalam tindakan yang cepat dan tepat untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merasa bangga dengan apresiasi dan penghargaan yang diberikan menteri PPPA dan FBI. “Ada dua penghargaan yang kami peroleh atas pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur dan penangakapan buronan FBI, “ kata Nana didampingi Dirkrimsus PMJ Kombes Pol Roma Hutujulu.

Terkait masih ada kekerasaan terhadap perlindungan anak dan perempuan, kapolda berjanji akan terus melakukan perlindungan. “Selain itu saya juga minta peran serta masyarakat karena tanpa bantuannya polisi tidak akan bisa bekerja dengan sendiri, “ ujar mantan Kapolda NTB ini.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!